News  

Heboh Seorang Terdakwa Kasus Narkoba di Ternate Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Terdakwa (kemeja putih) saat hendak dilarikan ke RS oleh petugas kejaksaan dan polisi di PN Ternate. Foto: Muhammad Ilham/cermat

Aksi percobaan bunuh diri dilakukan seorang terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa, 04 Juli 2023.

Terdakwa tersebut diketahui berinisial FM alias Fauji Marjan. Ia nekat melakukan percobaan bunuh diri saat mengikuti sidang tuntutan.

Dalam percobaan itu, FM terlihat menyayat lengan kirinya menggunakan alat tajam dan berujung dihalangi petugas keamanan.

Sesuai amatan cermat, aksi terdakwa itu lantas membuat heboh petugas keamanan dan terdakwa lainnya.

Melihat aksi itu, petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Ternate maupun polisi langsung melakukan pertolongan.

FM kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Ternate menggunakan sepeda motor.

Terkait hal itu, Jaksa Moksin Umalekhoa yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa FM, dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya percobaan bunuh diri tersebut.

Ia bilang, dirinya belum dapat memastikan bahwa terdakwa tersebut adalah Fauji Marjan.

Moksin hanya membenarkan bahwa terdakwa atas nama itu sebelumnya menjalani sidang penuntutan dengan tuntutan 6 tahun penjara.

“Tuntutan 6 tahun saja denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ungkap Moksin.

Moksin juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab atas adanya insiden tersebut.

“Saya selalu jaksa hanya tangani sidang, kalau sidang saya sidang soal yang itu saya tidak tahu, dan orangnya saya belum pastikan apakah tahanan saya atau orang lain,” ungkapnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Polisi Limpahkan 2 Tersangka Pemalsuan BBM ke Kejari Halmahera Utara