Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, Maluku Utara, membuka ruang koordinasi dan konsultasi hukum untuk seluruh kepala desa di Kota Tidore Kepulauan.
Ruang tersebut sebagai bentuk tindakan preventif, melalui program Jaga Desa dan Jaksa Sahabat Desa yang digelar di Kecamatan Oba Tengah, Jumat, 16 Juni 2023.
Kegiatan dengan tema ‘Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum’ ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 52 perangkat desa di wilayah Kecamatan Oba Tengah.
Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan Gama Palias kepada cermat mengatakan, langkah ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada aparatur desa dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan desa yang tepat guna, efektif, dan efisien.
“Kami memberikan pemahaman terkait pentingnya pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan begitu dapat terwujudnya pembangunan desa,” ucap Gamal.
Gamal bilang, Kejari Tidore hadir untuk membuka ruang koordinasi dan konsultasi sebagai bentuk tindakan preventif. Pihak Kejari juga memberi nomor hotline kepada masing-masing kepala desa di wilayah Kecamatan Oba Tengah.
“Pendampingan hukum dalam artian membantu untuk mendorong terbentuk UKM di desa. Desa juga harus melakukan peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan kreativitas masyarakat desa, melihat potensi yang ada pada desa, sebagai wujud pemberdayaan masyarakat kreatif dalam bidang usaha mikro,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi