Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menetapkan hasil perolehan suara 20 anggota DPRD terpilih, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Morotai ini dimulai setelah Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari partai NasDem.
Ketua Divisi Teknis KPU Pulau Morotai, yang juga pimpinan sidang rapat pleno penetapan, A Bakar Mahifa mengatakan, anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK, serta tanda terimanya diserahkan ke KPU Pulau Morotai, usai penetapan ini.
“Sejauh ini baru satu orang yang menyerahkan laporan ke kami. Ketika bapak atau ibu tidak menyerahkan salinan LHKPN ini, maka kami mohon maaf tidak bisa mencantumkan nama bapak atau ibu saat pengusulan ke gubernur untuk pelantikan nanti,” ucapnya.
KPU Pulau Morotai menetapkan 20 calon anggota legislatif yang berasal dari 9 parpol dari total 18 parpol peserta pemilu tahun 2024. Sebanyak 20 orang itu terdiri dari 3 wilayah (Dapil).
Adapun sebaran perolehan kursinya yaitu dari Pulau Morotai 1 (Kecamatan Morotai Selatan) 8 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Morselbar-Morja-Pulau Rao) 6 kursi, dan Dapil 3 (Kecamatan Mortim-Morut) 6 kursi.