Sebanyak 17 laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Taliabu, Maluku Utara ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Pulau Taliabu oleh dua tim pasangan calon (Paslon) yakni tim paslon 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir melaporkan dua pelanggaran.
Kemudian tim paslon 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi melaporkan 15 pelanggaran yang terdapat pada paslon 01.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma saat diwawancarai cermat di ruang kerjanya pada Rabu, 16 April 2025.
La Umar mengatakan, ada dua laporan yang diterima pihaknya sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pulau Taliabu yakni laporan soal dugaan money politik dan kampanye di luar jadwal.
“Berkaitan dua laporan yang dilaporkan tim paslon 01 telah diregister dan dinaikan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan disangkakan pasal 187a kemudian dilakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah Gakumdu melakukan penyelidikan, kata La Umar, dari dua laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga laporan tersebut dihentikan.
Selain itu, laporan yang dilaporkan tim paslon 02 setelah PSU, ada 15 dugaan pelanggaran pemilihan yang terdapat pada paslon 01.
“Dari 15 laporan itu tidak kami register dikarenakan pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan dan pelapor tidak melengkapi dokumen sebagaimana yang telah kita sampaikan kepada pelapor dan laporan tersebut dihentikan,” tutupnya.