News  

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 22 Handphone di Ternate, Dua Penadah Turut Diamankan

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui tim Resmob Macan Gamalama berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian 22 unit handphone di sejumlah lokasi berbeda.

Pelaku berinisial ADA alias Ari ditangkap pada Sabtu, 18 April 2026, di sebuah indekos di kawasan Semangat 3, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban dengan Nomor: LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Tte/Polda Malut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menjelaskan, sebelum penangkapan, tim telah melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel berisi 14 dompet, tiga unit handphone, dan dua unit tablet,” ujar Bakri, Minggu, 19 April 2026.

Dari hasil interogasi, Ari mengakui telah mencuri sebanyak 22 unit handphone di sejumlah indekos yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama Resmob Polsek Ternate Selatan. Hasilnya, polisi mengarah kepada seorang pria bernama Ridha yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Ridha pun berhasil diamankan. Dari pemeriksaan, ia mengaku membeli handphone dari pelaku dan telah menjual 17 unit kepada pria lain bernama Dedi.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Dedi di Kelurahan Bastiong. Kepada polisi, Dedi mengaku telah menjual seluruh handphone tersebut melalui marketplace.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit iPad, sembilan unit handphone dari berbagai merek, serta 14 dompet berisi kartu identitas yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPU RI Resmi Umumkan Timsel KPU Provinsi Malut dan Kabupaten/Kota Periode 2024-2029

“Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejadian lainnya,” pungkas Bakri.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi