Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pemuda kelahiran Ambon, Maluku, di kawasan lingkar tambang Halmahera Tengah lantaran terlibat kasus narkoba.
Pemuda berinisial FH alias Firel (24) ini ditangkap anggota Unit U Subdit III di Desa Lelief Waibulan, Weda Tengah, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Di tangan pelaku, anggota menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dengan berat 16,4 gram yang dikemas dalam 1 paket sedang.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono kepada cermat mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.
“Berdasarkan informasi ini, anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan monitoring dan pemantauan sekitaran TKP,” jelas Tri, Kamis, 25 Mei 2023.
Tri menambahkan, dari hasil pantauan, anggota melihat pelaku datang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan memasuki kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef, lalu keluar dengan membawa paket berisi Narkoba.
“Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja,” akuinya.
Bahkan setelah introgasi, Tri bilang, pelaku mengaku sebagai pemilik BB narkotika yang dipesan dari Salatiga, Jawa Tengah, untuk digunakan sendiri. Pelaku pun digiring ke Mapolda untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Namun saat pelaku dites urine, hasilnya negatif ganja,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi