News  

Jurnalis Malut Aksi Dukung Tempo Lawan Gugatan 200 M Oleh Menteri Pertanian

Solidaritas dukungan untuk Tempo yang digelar para jurnalis di Maluku Utara. Foto: Istimewa

Koalisi Jurnalis di Maluku Utara yang terdiri dari AJI Ternate, LBH Marimoi, LPM Aspirasi, LPM Mantra, IJTI, AMSI, Pelita, SIEJ, Pers Hukrim, dan PWI Ternate menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Wali Kota Ternate, pada Selasa 4 November 2025.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Dalam gugatannya, Amran menuntut agar Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena dianggap merusak citra dan reputasi dirinya serta Kementerian Pertanian melalui laporan utama berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menyebut gugatan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti terhadap kritik. “Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam,” tegas Yunita.

“Pembungkaman suara media sama saja dengan membungkam suara rakyat. Dukungan kami kepada Tempo adalah bentuk kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Menurut ia, para jurnalis, persma, dan masyarakat sipil di Ternate, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap media dan jurnalis.

Yunita menilai gugatan Rp200 miliar yang diajukan Amran Sulaiman kepada Tempo bukan sekadar melindungi hukum, tapi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi Indonesia. “Pers yang bebas adalah tiang penopang demokrasi , bukan musuh kekuasaan”.

Alih-alih memperkarakan pemberitaan yang mengkritik kebijakan publik, kata dia, seorang pejabat seharusnya menjawab dengan klarifikasi, bukan menggugat dengan uang.

Gugatan bernilai luar biasa ini mencerminkan niat membungkam, bukan mencari kebenaran.

“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan tekanan terhadap jurnalisme kritis , yang selama ini berperan dalam mengawasi kekuasaan dan memberi ruang bagi suara rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Maluku Utara dan BPK Ingatkan Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang

Sementara itu, wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Ternate Budy Nurgianto menyoroti pentingnya menjaga independensi media agar tidak kembali pada masa kelam di mana pers dikontrol oleh kekuasaan.

“Selama hampir tiga dekade media pernah kehilangan kebebasannya. Aksi hari ini adalah peringatan agar jangan sampai pejabat publik kembali menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media,” ujar Budy.

Senada dengan itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, Ikbal Arsad, menilai gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” pungkasnya.

Penulis: Tim CermatEditor: Rian Hidayat Husni