News  

Kadisperindag Nonaktif Konsultasi Proses Hukum Proyek Cold Storage ke Polda Malut 

Kadis Perindag Provinsi Maluku Utara Nonaktif, Yudhitya Wahab saat berada di halaman kantor Ditreskrimum Polda Malut di Ternate. Foto: Samsul L

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kamis, 29 Januari 2026.

Kedatangan Yudhitya bertujuan untuk berkonsultasi hukum sebelum melaporkan oknum kontraktor pelaksana proyek pembangunan Cold Storage Pangan di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Dari hasil penanganan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah peralatan teknis pada fasilitas pendingin tersebut diduga merupakan barang rakitan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Yudhitya mengaku baru mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima panggilan dari pihak kepolisian.

“Dalam kondisi ini, baik secara pribadi maupun atas nama instansi, kami menilai ada indikasi wanprestasi atau pelanggaran kontrak,” tegas Yudhitya kepada awak media.

Ia menambahkan, dugaan ketidakberesan tersebut mengarah kuat kepada pihak penyedia jasa, yakni kontraktor pelaksana berinisial AR. Menurutnya, kontraktor harus bertanggung jawab atas pengadaan komponen teknis yang kini dipermasalahkan.

Kontraktor tersebut diduga sengaja tidak menyediakan komponen sesuai standar teknis yang telah disepakati. Jika terbukti, kasus ini berpotensi diadukan secara resmi ke Polda Maluku Utara.

“Kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi membiarkan pemasangan alat yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Meski demikian, Yudhitya menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi kontraktor untuk menunjukkan itikad baik, sepanjang temuan penyidik nantinya terbukti secara sah menurut hukum.

“Apakah nanti dilanjutkan dengan laporan resmi, kami masih melihat tahapan-tahapan ke depan,” pungkasnya.

Proyek Cold Storage Kota Baru sejatinya dirancang sebagai penopang ketahanan pangan di wilayah tersebut. Namun, jika dugaan wanprestasi ini terbukti, proyek tersebut justru berpotensi menjadi catatan buruk dalam tata kelola infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:  TNI-Polri Pantau Langsung Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Tobelo

Sebagai informasi, pengadaan cold storage dan freezer room ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp1,9 miliar atau tepatnya Rp1.994.234.824,50, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi