News

Kajati Malut Pastikan Tuntaskan Dua Kasus Korupsi yang Diduga Seret Nama Aliong Mus

Saksi dalam kasus dugaan korupsi, Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Morotai, diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Aliong dipanggil terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejati Maluku Utara. Namun, alih-alih memenuhi panggilan, ia berulang kali tidak hadir dengan berbagai alasan, mulai dari mendampingi istri yang melahirkan hingga kondisi kesehatan yang disebut sedang menurun, sehingga meminta penjadwalan ulang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan pihaknya tetap serius dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama Aliong Mus, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu selama dua periode.

Menurut Sufari, perkara ini menjadi perhatian khusus dan atensi langsung bagi tim penyidik Pidsus. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena seluruh aspek formil dalam hukum acara harus dipenuhi dengan cermat.

“Jangan kira kami tidak serius. Semua perkara ditangani dengan serius. Namun dalam prosesnya, hukum acara atau aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” tegasnya, Jumat, 17 April 2026.

Saat ini, terdapat dua kasus yang tengah ditangani dan membutuhkan keterangan dari Aliong Mus sebagai saksi. Pertama, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Kedua, proyek peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.

Sufari menjelaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pemeriksaan, alat bukti, hingga prosedur administrasi hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kadang masyarakat melihat seolah-olah lambat. Padahal setiap langkah harus cermat dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada celah karena syarat formil tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persepsi publik yang menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena masyarakat tidak melihat secara detail tahapan hukum yang sedang berlangsung.

Sufari menegaskan bahwa ketelitian dalam memenuhi syarat formil sangat penting agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu dalam persidangan.

Ia memastikan Kejati Maluku Utara tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

“Dengan proses yang berjalan cermat, kami berharap penanganan kasus ini dapat menghasilkan putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh: Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

6 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

1 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

1 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

2 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

2 hari ago