News

Kajati Malut Pastikan Tuntaskan Dua Kasus Korupsi yang Diduga Seret Nama Aliong Mus

Saksi dalam kasus dugaan korupsi, Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Morotai, diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Aliong dipanggil terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejati Maluku Utara. Namun, alih-alih memenuhi panggilan, ia berulang kali tidak hadir dengan berbagai alasan, mulai dari mendampingi istri yang melahirkan hingga kondisi kesehatan yang disebut sedang menurun, sehingga meminta penjadwalan ulang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan pihaknya tetap serius dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama Aliong Mus, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu selama dua periode.

Menurut Sufari, perkara ini menjadi perhatian khusus dan atensi langsung bagi tim penyidik Pidsus. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena seluruh aspek formil dalam hukum acara harus dipenuhi dengan cermat.

“Jangan kira kami tidak serius. Semua perkara ditangani dengan serius. Namun dalam prosesnya, hukum acara atau aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” tegasnya, Jumat, 17 April 2026.

Saat ini, terdapat dua kasus yang tengah ditangani dan membutuhkan keterangan dari Aliong Mus sebagai saksi. Pertama, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Kedua, proyek peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.

Sufari menjelaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pemeriksaan, alat bukti, hingga prosedur administrasi hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kadang masyarakat melihat seolah-olah lambat. Padahal setiap langkah harus cermat dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada celah karena syarat formil tidak terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persepsi publik yang menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena masyarakat tidak melihat secara detail tahapan hukum yang sedang berlangsung.

Sufari menegaskan bahwa ketelitian dalam memenuhi syarat formil sangat penting agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu dalam persidangan.

Ia memastikan Kejati Maluku Utara tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

“Dengan proses yang berjalan cermat, kami berharap penanganan kasus ini dapat menghasilkan putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…

17 jam ago

DPMPTSP Morotai Klarifikasi: Perizinan PT Eltis Masih Berproses di Tahap PKKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…

19 jam ago

8 Tahun Terkendala, Jalan Pandanga–Juanga Morotai Akhirnya Dikerjakan

Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…

19 jam ago

KAKPA Halut Dideklarasikan, Perempuan dan Anak Jadi Fokus Perlindungan

Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…

1 hari ago

Lestarikan Warisan Sejarah, Pemkot Ternate dan PERUMDA Ake Gaale Tinjau Sumur Tua

Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah bersama PERUMDA Air Minum Ake Gaale dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

1 hari ago

Polisi Sita Ribuan Mihol di Pulau Taliabu

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 1020 botol Minuman Beralkohol (Mihol) di lima…

1 hari ago