News  

Kajati Malut Pastikan Tuntaskan Dua Kasus Korupsi yang Diduga Seret Nama Aliong Mus

Kajati Maluku Utara, Sufari. Foto: Samsul L

Saksi dalam kasus dugaan korupsi, Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Morotai, diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Aliong dipanggil terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejati Maluku Utara. Namun, alih-alih memenuhi panggilan, ia berulang kali tidak hadir dengan berbagai alasan, mulai dari mendampingi istri yang melahirkan hingga kondisi kesehatan yang disebut sedang menurun, sehingga meminta penjadwalan ulang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan pihaknya tetap serius dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama Aliong Mus, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu selama dua periode.

Menurut Sufari, perkara ini menjadi perhatian khusus dan atensi langsung bagi tim penyidik Pidsus. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena seluruh aspek formil dalam hukum acara harus dipenuhi dengan cermat.

“Jangan kira kami tidak serius. Semua perkara ditangani dengan serius. Namun dalam prosesnya, hukum acara atau aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” tegasnya, Jumat, 17 April 2026.

Saat ini, terdapat dua kasus yang tengah ditangani dan membutuhkan keterangan dari Aliong Mus sebagai saksi. Pertama, proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Kedua, proyek peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.

Sufari menjelaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pokok perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pemeriksaan, alat bukti, hingga prosedur administrasi hukum telah terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kadang masyarakat melihat seolah-olah lambat. Padahal setiap langkah harus cermat dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada celah karena syarat formil tidak terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Jembatan Lingkungan Tanah Masjid

Ia juga menyoroti persepsi publik yang menilai proses penanganan perkara berjalan lambat. Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena masyarakat tidak melihat secara detail tahapan hukum yang sedang berlangsung.

Sufari menegaskan bahwa ketelitian dalam memenuhi syarat formil sangat penting agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu dalam persidangan.

Ia memastikan Kejati Maluku Utara tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

“Dengan proses yang berjalan cermat, kami berharap penanganan kasus ini dapat menghasilkan putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi