Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Halmahera Utara memproses dugaan pelanggaran Pemilu Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua.
Piet Hein Babua diduga kuat melanggar kampanye di luar jadwal, saat kampanye di Desa WKO, Kecamatan Tobelo, bersama dengan Calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus.
Berdasarkan hasil kajian awal, Piet Hein Babua merupakan jenis dugaan tindak pidana pemilihan.
Koordinator Gakkumdu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, ketika dikonformasi cermat, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pemilihan, kampanye di luar jadwal.
“Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel untuk di registrasi laporannya, selanjutnya akan ditindak lanjut ke proses penyidikan atau tahap 1,” tegas Jenfanher, Rabu, 13 November 2024.
Jenfanher menambahkan, untuk itu pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Calon Bupati Piet Hein Babua selaku terlapor untuk dimintai keterangan.
“Hari ini sudah kami panggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan, rencana panggilan ke calon Bupati di rencanakan di hari ketiga,” ucapnya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Halmahera Utara ini bilang, pemanggilan calon bupati akan dilakukan secara bersamaan dengan pihak KPU.
“Kita akan panggil bersama dengan pihak KPU untuk dimintai klarifikasi terkait dengan jadwal kampanye yang dikeluarkan, setelah itu akan kita dalami,” pungkasnya.