Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara mulai menetapkan tahapan kampanye bagi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.
KPU Malut sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 34 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024.
“Jadi nanti APK peserta Pemilu itu dipasang sesuai dengan tempat yang sudah kami tentukan,” ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, Selasa, 28 November 2023.
Buchari menjelaskan, masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini akan dibagi dalam dua tahapan.
“Yaitu pada 28 November 2023-10 Februari 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK di tempat umum hingga kampanye melalui media sosial,” jelasnya.
Pada tahap pertama ini, menurut Buchari, peserta Pemilu akan membuat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu dengan agenda terbatas.
Sementara tahap kedua akan dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024 yang meliputi kampanye rapat umum, iklan di media cetak, media massa elektronik, dan media bold.
Buchari bilang, pada tahapan kedua ini KPU yang akan mengatur semua jadwalnya.
Dia pun mengingatkan yang paling penting lagi pada tahapan kampanye ini, APK peserta Pemilu tidak berisi kalimat menghujat atau melanggar norma kesopanan.
“Begitu-begitu saja, yang penting ada visi-misinya partai itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah tahapan kampanye, maka tahapan selanjutnya yaitu masa tenang dan semua bentuk kampanye dilarang. Ini dimulai tanggal 11-13 Februari 2024.
——-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat