News  

Kasus Mami dan WKDH, 2 Kali Istri Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa Jaksa

Seorang pegawai Pidsus membawa saksi keluar lewat pintu belakang. Foto: Samsul

Muttiara T Yasin, istri dari mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, kembali diperiksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD terpilih di Halmahera Tengah itu sebagai saksi.

Dalam kesempatan itu, jurnalis cermat bersama rekan media yang lain menunggu Muttiara T Yasin di pintu utama kantor Kejati Maluku Utara.

Namun salah satu pegawai di Bidang Pidsus atas nama La Dani malah mengistimewakan Muttiara. Mereka membawa keluar Muttiara melewati pintu belakang, melalui ruangan Bidang Pidana Umum (Pidum). Padahal pintu tersebut diperuntukan hanya untuk Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

Muttiara usai diperiksa kepada awak media mengatakan mengungkapkan kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Ini merupakan yang kedua (Diperiksa). Itu saya yang meminta,” akuinya.

Ketika ditanya soal keadaaan mantan Bupati Halmahera Tengah 2 periode itu Muttiara mengaku dalam keadaan sehat.

“Allhamdulillah dalam keadaan sehat,” katanya.

Muttiara menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi tidak ada pengaruhnya di Halmahera Tengah, semua seperti biasanya.

“Tidak ada pengaruhnya, orang yang sudah ditetapkan tersangka saja masih ada asas praduga tak bersalah. Apalagi saya sebagai warga negara yang baik, yang kooperatif untuk memberikan keterangan dalam rangka apapun,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Sandar di Pelabuhan Morotai, Kapal Tanker Diduga Selundupkan Ratusan Ton BBM Ilegal