Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas terkait kasus jual beli kosmetik ilegal ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.
Plt Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan, kasus ini sebelumnya dilakukan oleh pemuda berinisial DM (30), perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tobelo.
“Kasus jual kosmetik tanpa izin edar. Itu beraneka ragam kosmetik, ada skincare, lipstik dan lainya,” kata Zul, Selasa 3 September 2024.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, Zul bilang, pelakunya menggunakan sarana mobil box. Mobil tersebut adalah mobil sewaan dari Jailolo Halmahera Barat.
“Jadi kasusnya ini tinggal penetapan sidang yang akan digelar minggu depan bersama kasus perzinaan kades inisial MS dan IG,” bebernya.
Untuk barang bukti yang telah diamankan di kantor Jaksa Morotai, mulai dari kendaraan mobil box, handphone, serta 59 jenis kosmetik.
‘Jadi identitasnya dia (DM) warga dari luar Maluku Utara. Dia dikenakan pasal 435 junto undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.
Ia menabahkan, kasus tersebut saat ini dalam proses pelimpahan ke pengadilan negeri tobelo.
“Untuk saksi penangkapan ada dua orang, saksi perintah setempat satu orang, saksi pemilik kendaraan satu, dan saksi yang membeli di kios – kios ada tiga, jadi total 7 saksi,” tandasnya.