News

Kejari Ternate Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap atau inkcraht putusan pengadilan.

Pemusnahan BB dari 39 perkara ini, 37 adalah kasus narkotika, 1 perkara kepabeanan ditambah tindak pidana umum kepemilikan senjata api.

Sesuai pantauan cermat di depan Kantor Kejari Ternate, BB yang dimusnahkan perkara narkotika jenis ganja sebanyak 28 perkara dengan berat 4.363,5 gram. Kemudian 9 perkara narkoba jenis sabu dengan berat 272,9 gram.

Sementara, perkara rokok ilegal dari China yang dimusnahkan sekitar 100 ribu batang dan 1 pucuk senjata api.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate, Jumat, 15 September 2023.

Rokok ilegal dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu dimasukan ke dalam blender, setelah itu dituang ke dalam lubang pembuangan. Lalu, senjata api dipotong menggunakan alat potong.

Kajari Ternate, Abdullah dalam sambutannya mengatakan, BB yang dimusnahkan disaksikan bersama ini telah berkekuatan hukum tetap.

“39 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Sementara itu, Dandim 1501 Ternate, Kolonel Inf Jamet Nijo bilang, menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat UU.

“Narkoba contohnya. Jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru,” pungkasnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

3 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

5 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

5 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

8 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

13 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago