News  

Kejati Malut Didesak Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Multiyears di Halmahera Utara

Masa aksi saat berada di depan Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan multiyears di Kabupaten Halmahera Utara.

Proyek multiyears itu diketahui merupakan pekerjaan pembangunan jalan segmen III yang dikerjakan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana, dengan anggaran 67.1 miliyar.

Desakan untuk mengusut proyek tersebut datang melalui unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Komite Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (KAPAK-MALUT) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kasus ini sebelumnya telah disuarakan Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP Togammoloka) Maluku Utara, dengan tuntutan yang sama, jaksa segara melakukan penyelidikan masalah ini.

Kordinator Aksi, Muhlas Ibrahim setelah melakukan unjuk rasa kepada awak media mengatakan, kehadirannya kali ini untuk mendesak Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi ini.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera membuka kembali kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan trans Galela-Loloda pada Segmen III Ruas Desa Ngajam-Apulea dengan volume 21,5 kilometer senilai Rp. 67.1 miliyar yang dikerjakan oleh PT. IBS,” tegasnya.

Proyek ini, tambah Muhlas, sejak dikerjakan hingga kini tak kunjung selesai. “Padahal anggaran yang dikucurkan tak sedikit, tapi masyarakat tak bisa menikmati hasilnya,” tandas Muhlas.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi cermat soal tuntutan para pendemo, belum merespons hingga berita ini dipublish.

Baca Juga:  Evaluasi Sejumlah Kasus, Kajati Maluku Utara Mengaku Akan Tangani Secara Profesional
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi