Ibrahim Paruna Ketua Adat Sangki Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengaku didatangi karyawan tambang nikel, setelah Ibrahim menerima surat undangan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, untuk memberikan kesaksian perkara 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Beberapa hari lalu setelah saya dapat surat dari kejaksaan, ada tiga orang datang ke rumah. Saya tidak kenal tapi mereka bilang dari perusahaan PT Position. Saya lihat yang salah satu ada jadi saksi juga,” terang Ibrahim kepada medi ini, sebelum masuk ke ruangan sidang.
Berdasarkan pengakuan salah satu karyawan, kedatangan mereka hanya sekedar silaturahmi. “Yang satu bilang mau panggil bergabung dengan Position, jadi katanya silaturahmi. Saya bilang ke mereka saya tidak mau di pihak perusahaan,” ujarnya.
Ibrahim bilang, alasannya menolak bergabung karena ia tetap teguh dengan mempertahankan tanah adat yang menjadi warisan leluhur.
“Saya tidak mau bergabung dengan perusahaan. Dulu saya pernah pimpin aksi di salah satu perusahaan di kawasan Haltim, saya juga difitnah menerima uang ratusan juta dari perusahaan, olehnya itu saya tidak mau dan komitmen dengan masyarakat adat untuk torang punya hutan dan tanah adat,” pungkasnya.