Tim koalisi Paslon Gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA) bakal melaporkan Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman M Ali, ke Kementerian Agama dan Kemen PAN-RB.
Abdurahman sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Maluku Utara terkait pelanggaran ASN buntut video viralnya yang diduga berkampanye untuk paslon lain.
Terkait hal itu, Ketua Tim Kampanye MK-BISA, Basrin Kanaha menilai perbuatan Abdurahman melampaui batas serta menciderai proses demokrasi di Maluku Utara yang tengah berjalan kondusif.
“Sebagai ASN, Abdurahman dilarang berpolitik praktis apalagi sampai mengkampanyekan, mengajak memilih calon lain sebagaimana yang terdengar dalam rekaman berdurasi 7 menit 14 detik tersebut,” kata Basrin di Ternate, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Basrin, Tim Koalisi MK-BISA sedang menyusun laporan pelanggaran tersebut untuk segera dimasukkan ke Kementerian Agama dan Kemen PAN-RB.
“Tindakan Abdurahman ini sudah menyalahi UU ASN Pasal 9 ayat 2 dan juga peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Basrin turut meminta seluruh ASN kementerian maupun ASN daerah dapat menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan paslon tertentu. Hal ini demi menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada yang demokratis, adil dan bermartabat.
“Saya imbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas demi terwujudnya pelaksanaan pilkada yg demokratis, jujur, adil dan bermartabat,” ujarnya.