Terdakwa kasus suap, Muhaimin Syarif diduga meminta uang Rp 1,5 miliar terhadap kontraktor yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi sebagai fee proyek.
Walaupun permintaan Muhaimin itu diketahui tidak diindahkan kontraktor dari PT. Anugerah Lahan Baru, Tasudin Daule. Hal ini diungkapkan dalam persidangan ketika dipanggil menjadi saksi.
“Saya perusahaan PT. Anugerah Lahan Baru, yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi dengan nilai proyek pada tahun 2021 senilai Rp 47 Miliar,” jelasnya di Persidangan, Rabu, 13 November 2024.
Tasudin menambahkan, pekerjaan pembangunan masjid raya ini DP-nya cukup lama. Sehingga ia bahkan mengaku sempat ditelpon Muhaumin saat urusan pencairan uang.
“Saya ditelpon oleh orang Muhaimin, 2 sampai 3 kali, ditelpon dalam satu hari. Bahwa tagihan dicairkan kalau dicek atau giro 1 setengah miliar,” katanya
Tasudin bilang, soal pencairan anggaran, dirinya sudah memohon kepada Gubernur AGK, saat proyek pengerjaan sudah di tahap 40 persen.
“Saya ditelpon oleh seseorang, atas nama Muhaimin Syarif dan minta uang satu setengah miliar. Saya bilang gak ada uang. Saya tidak kasih, karena saya berpikir jangan sampai ada masalah dengan orang-orang,” ucapnya.
Kendati begitu, karena takut, Tasudin mengaku memberikan uang Rp 250 juta. Ia memberikan uang kepada Muhaimin karena tahu nahwa Muhaimin adalah orang dekat esk Gubernur Malut AGK.
“Pak Gubernur dan terdakwa sering mantau proyek, apalagi dekat STQ. Saya diminta oleh Pak Gubernur AGK melalui pak Husri Lelean ajudan AGK,” pungkasnya.