KPU Halbar Resmi Gelar Rakor Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Pilkada 2024

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Plh Ketua KPU Halmahera Barat Fendi Beno didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Iqbal Sayfudin dan Sekretaris KPU Rusdi Yaman. Rakor ini turut melibatkan pihak Bawaslu, Kesbangpol, Polres, Dinas Kesehatan RSUD Jailolo dan Dandim 1510. Foto: Istimewa/cermat

KPU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara resmi menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pemeriksaan kesehatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan Pilkada 2024.

Plh Ketua KPU Halmahera Barat, Fendi Beno mengatakan rapat ini bertujuan memastikan proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah berlangsung lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Surat Tugas DPP Demokrat Berlabuh ke Santrani

“Tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada kita itu sangat penting agar kita bisa memastikan bahwa bakal pasangan calon atau nanti yang terpilih itu sudah harus sehat,” kata Fendi dalam keterangannya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Sementara Komisioner KPU Halbar Divisi Hukum dan Pengawasan Iqbal Syaifudin menambahkan, pedoman teknis pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah ini nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa.

Baca Juga:  IWIP dan WBN Buka Beasiswa untuk Mahasiswa Halteng hingga Haltim

Iqbal menyebut fasilitas dan alat kesehatan yang dilakukan dalam pemeriksaan ini akan disediakan oleh pihak rumah sakit dan BNN.

“Dengan terlaksananya rakor ini diharapkan proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Panwaslu Ternate Selatan Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Sebagai informasi, Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Plh Ketua KPU Halmahera Barat Fendi Beno didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Iqbal Sayfudin dan Sekretaris KPU Rusdi Yaman. Rakor ini turut melibatkan pihak Bawaslu, Kesbangpol, Polres, Dinas Kesehatan RSUD Jailolo dan Dandim 1510.