News  

KPU Halmahera Utara Mulai Sosialisasikan Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024

Rekrutmen pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024 dengan agenda pengumuman pendaftaran. Kemudian, masa penerimaan pendaftaran calon pantarlih jatuh pada 13-19 Juni. Foto: Agus/cermat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai melaksanakan sosialisasi rekrutmen calon panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada tahun 2024. Rekrutmen digelar pada setiap desa yang tersebar di kabupaten ini.

Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, kebutuhan pantarlih di setiap desa berdasarkan jumlah pemilih dalam desa tersebut, yaitu setiap 400 pemilih jumlah pantarlih 1 orang.

Baca Juga:  PT TBP Raih Penghargaan Produktivitas Siddhakarya dengan Kualifikasi Unggul dari Pemprov Maluku Utara

“Sementara terkait pemetaan TPS sudah dilakukan sejak 30 Mei 2024 dan hasilnya telah diserahkan ke PPS sebagai rujukan dalam merekrut pantarlih sesuai kebutuhan,” kata Jalil kepada cermat, Jumat, 14 Juni 2024.

Jalil menjelaskan bahwa proses rekrutmen pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024 dengan agenda pengumuman pendaftaran. Kemudian, masa penerimaan pendaftaran calon pantarlih jatuh pada 13-19 Juni. Sementara, proses seleksi administrasi dilaksanakan 14-20 Juni dan pengumuman hasilnya pada 21-23 Juni. Hasil pantarlih terpilih ditetapkan pada 23 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga:  Survei: Elektabilitas Tauhid-Nasri di Pilwako Ternate Tertinggi

“Mereka kemudian dilantik tanggal 24 dan sudah mulai bekerja hingga 25 Juli Nanti,” jelas Jalil.

Syarat untuk keabsahan Pantarlih sendiri meliputi:

● warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

● berdomisili dalam wilayah kerja;

● mampu secara jasmani dan rohani;

● berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat; dan

Baca Juga:  Diduga Tak Miliki Izin Edar, Mobil Pengangkut Kosmetik di Morotai Diamankan BPOM

● tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

“Ini merupakan kabar gembira untuk warga yang mau menjadi Pantarlih, jadi warga yang mau mendaftar langsung saja ke kantor desa, nanti syarat administrasinya akan di sampaikan terkait pendaftaran,” tutup Jalil.