KPU Pulau Morotai, Maluku Utara menetapkan sebanyak 54.626 jiwa masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada serentak tahun 2024.
Penetapan tersebut menyusul rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar KPU Morotai di Hotel Perdana, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat, 20 September 2024.
“Jadi terkait pleno DPT hari ini di tingkat kabupaten datanya sudah final. Tinggal menunggu besok di tanggal 21 untuk pleno penetapan DPT tingkat provinsi dilaksanakan di Sofifi,” kata ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Morotai, Siti Marwah Kharie yang diwawancarai usai kegiatan.
Dalam Pleno, ia bilang, ada tanggapan dari salah satu LO Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) terkait daftar pemilih. Namun bukti otentik yang diajukan tidak lengkap, sehingga harus di kroscek kembali untuk memastikan data tersebut.
“Kalau memang datanya valid dan akurat setelah dilakukan pencermatan, maka akan diakomodir dalam DPT. Tapi kalu buktinya berupa KTP atau KK tidak valid, maka tidak bisa diakomodir,”akuinya.
Siti juga menjelaskan pelayanan pindah memilih yang disebut Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun kata dia, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS yang lain.
“Sedangkan untuk pemilih tambahan atau DPK yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan kita layani pada saat hari pemungutan suara,” jelasnya.
Seraya menyampaikan, tahapan selanjutnya masuk pada tahapan pelayanan pindah memilih yang dimulai pada tanggal 17 September sampai tanggal 20 November 2024.
Diketahui, DPT Kabupaten Morotai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 54.629 orang. Pemilih laki-laki sebanyak 27.663 pemilih perempuan sebanyak 26.966 orang.