Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga minta agar seluruh pengusaha yang turut memberi uang kepada eks Gubernur Abdul Gani Kasuba segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kliennya saat ini.
Karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap Eks Gubernur, diketahui banyak pengusaha di Maluku Utara yang juga turut memberi atau menyumbang uang, tetapi kemudian tidak diproses hukum.
Menurut Hendra, kliennya sebagai pengusaha/swasta yang telah menginvestasikan usaha bidang jasa konstruksi dan pemerintah daerah sebagai mitranya tentu ada hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
Sebagai pengusaha jasa konstruksi, bagi ia, mendapat pekerjaan bidang jasa konstruksi setiap tahun dari pemerintah adalah hal yang biasa. Tetapi, memang selalu berada dalam posisi yang amat sulit, terutama jika diminta memberi dana atau bantuan dana apalagi alasan untuk kepentingan sosial, sangat sulit mengelak.
“Ibarat pepatah yang mengatakan ‘bagaikan makan bah simalakama maju kena mundur kena’. Pepatah ini menggambarkan seorang berada dalam dua pilihan yang amat sulit, tidak ada pilihan selain melakukannya,” ucap Hendra, Rabu, 13 Maret 2024.
Hendra menambahkan, jika kliennya tidak meladeni permintaan seorang eks Gubernur Maluku Utara AGK, akan berdampak luas pada jasa usaha selanjutnya.
“Dampaknya seperti dipersulit pencairan, tender berikut mendapat kesulitan besar, tidak akan dimenangkan pada proses tender berkelanjutan,” akuinya.
Para Pengusaha Jasa Konstruksi saat ini, yang berinvestasi secara professional pasti mengeluarkan modal antara Rp 60 miliar sampai Rp 100 miliar untuk membeli peralatan. Dan, kalau la tidak diberikan atau meladeni permintaan, pasti digagalkan dalam sebuah kompetisi tender yang sehat. Sehingga, upaya para pengusaha adalah bagaimana bisa melanjutkan usahanya dengan investasi besar.
“Gubernur sebagai pejabat pengelola
Keuangan Negara/Daerah berada dalam pusat kekuasaan, menentukan siapa pihak swasta yang bekerja sama. Realitas ini membuktikan bagaimana kekuasan sesungguhnya bekerja menyalagunakan kekuasaan,” katanya.
Hendra bilang, kliennya dikonstruksi sebagai satu-satunya terdakwa yang memberi sejumlah dana kepada eks Gubernur Abdul Gani Kasuba di samping ada pengusaha-pengusaha lain yang ikut menyumbang atau memberi terkait dengan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, sumbangan mereka juga fantastis menembus Rp 4 miliar, anehnya mengapa status mereka tidak seperti status kliennya yang posisi saat ini sebagai terdakwa.
“Seharusnya semua pihak yang disebutkan namanya dan peranannya dalam berkas perkara dan dalam surat dakwaan klien kami diperjelas statusnya dan dimintai juga pertanggungjawaban secara hukum kalau memberi kepada pejabat itu sebuah larangan sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari KKN. Maka semua orang yang memberi dana kepada eks Gubernur harus juga ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi