News  

Leasing Tarik Motor Secara Paksa, Kapolres Morotai: Bisa Pidana

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Aswan Kharie/cermat

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, mengingatkan seluruh perusahan pembiayaan atau leasing dan pihak ketiga tidak melakukan penarikan kendaraan motor secara paksa, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses pidana.

Ia menegaskan, penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah secara paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak ketiga finance merupakan perampasan dan tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika ada yang mengaku dari pihak ketiga finance lalu melakukan penarikan paksa kendaraan, silakan melapor ke polres. Pasti akan kami tindak tegas,” ucap Dedi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca Juga:  Marak Temuan Obat Kadaluarsa di Sejumlah Layanan Kesehatan Pulau Morotai

Menurut ia, persoalan tunggakan kredit atau wanprestasi merupakan masalah perdata yang memiliki mekanisme hukum tersendiri, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan pemaksaan di lapangan.

“Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan, itu sama halnya dengan perampasan. Tidak ada namanya orang mengambil paksa motor di jalan.”

Ia bilang, penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya yang berkaitan dengan jaminan fidusia.

“Penarikan kendaraan karena fidusia atau wanprestasi itu harus lewat pengadilan. Dan tidak boleh ada pihak lain yang boleh mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov dan IKAPTTI Akan Langsungkan Gala Dinner Peringati 25 Tahun Pemekaran Provinsi Malut

Apabila penarikan dilakukan secara sah sesuai putusan pengadilan, maka kendaraan seharusnya diamankan atau dititipkan di polres sambil menunggu proses administrasi yang lengkap.

Selain itu, kapolres juga menyinggung adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pihak ketiga dan leasing, dimna kendaraan yang ditarik tidak dilaporkan secara resmi, melainkan diduga dijual kembali ke masyarakat.

“Ada indikasi permainan. Kendaraan ditarik, tapi tidak benar-benar dilaporkan ke kantor leasing. Justru dijual lagi ke masyarakat, seperti rantai yang berputar terus,” ungkapnya.

“Misalnya dari lima kendaraan yang ditarik, hanya dua atau tiga yang dilaporkan, sisanya dijual sendiri. Dan ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tak Lama Lagi, 2 Polisi Pemakai Sabu di Halut Segera Duduk di Kursi Pengadilan

Ia berharap agar masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa.

“Meski ini masalah hutang-piutang atau wanprestasi, tetap ada aturannya. Tidak dibenarkan seseorang merampas kendaraan. Silakan melapor, kami siap tindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat