News  

Minim Layanan Pembuatan SIM di Jajaran Polres Taliabu, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Kasat Lantas Polres Pulau Taliabu, IPTU Nasarudin La Ramula. Foto: Ijat/cermat

Minimnya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah jajaran Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyulut keluhan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Pulau Taliabu, IPTU Nasarudin La Ramula mengatakan, polres telah mengusulkan untuk diadakan alat Satuan Pelaksana Pelayanan (SATPAS) SIM agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Angka Positif COVID-19 di Halmahera Utara Terus Menurun

“Kami sudah buat surat tembusan ke Polda Maluku Utara. Kemudian, Polda telah menyampaikan ke Mabes Polri dan kami tinggal menunggu survei dari Mabes Polri atas kesiapan sarana dan prasarana,” kata Nasarudin La Ramula kepada cermat, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut ia, hadirnya SATPAS SIM sejatinya diukur dari kesiapan sarana dan prasarananya, seperti kantor pelayanan, kesiapan lahan ujian praktik SIM, dan tempat ujan Computer Assisted Testing atau CAT.

“Semuanya tergantung dari Mabes Polri. Kami tidak bisa menjanjikan kapan diberikan alat SATPAS SIM agar tidak bergantung kepada Polres Sula. Dan bagusnya lagi, ada bantuan pengusulan dari pihak pemerintah daerah sehingga pengusulannya cepat terealisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Sinkronisasi Peraturan Daerah, Kemenkumham Malut Gelar Kunjungan di MorotaiĀ 

Ia bilang, pihaknya sangat mengharapkan negosiasi Pemda ke Mabes Polri mengingat masyarakat Pulau Taliabu saangat membutuhkan pelayanan SIM untuk wilayah setempat.

“Banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan SIM. Mereka harus ke Polres Sula untuk membuat SIM dan itu sangat memakan waktu dan menguras biaya. Jadi, kami harapkan ada bantuan juga dari Pemda Taliabu,” tutupnya.

Baca Juga:  Kapal Ferry Morotai-Tobelo Rusak, ASDP Dinilai Abaikan Keluhan Penumpang

Penulis: La Ode Hizrat Kasim