Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan penjualan Minyakita tidak sesuai takaran di Kota Ternate dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan bukti awal yang cukup.
Saat ini, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, baik yang berada di Kota Ternate maupun di Surabaya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, kepada Cermat mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Untuk saksi yang ada di Ternate, akan kami periksa pada Rabu, 18 Juni 2025. Sementara untuk saksi yang berada di Surabaya, jadwalnya masih dalam koordinasi,” ujar Asri, Selasa 17 Juni 2025.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara ini juga menyampaikan bahwa tim penyidik akan meminta keterangan dari ahli pidana di Jakarta untuk memperkuat proses penyidikan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari temuan penjualan Minyakita tidak sesuai takaran di Toko Kota Baru Indah yang berlokasi di Gang Kayu Buah, Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate.
Dugaan kuat mengarah pada CV Berkah Abadi Indonesia yang berkantor di Cianjur, Jawa Barat. Produk Minyakita dari perusahaan tersebut diduga didistribusikan oleh Toko Kota Baru Indah.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…