Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan penjualan Minyakita tidak sesuai takaran di Kota Ternate dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan bukti awal yang cukup.
Saat ini, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, baik yang berada di Kota Ternate maupun di Surabaya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, kepada Cermat mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Untuk saksi yang ada di Ternate, akan kami periksa pada Rabu, 18 Juni 2025. Sementara untuk saksi yang berada di Surabaya, jadwalnya masih dalam koordinasi,” ujar Asri, Selasa 17 Juni 2025.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara ini juga menyampaikan bahwa tim penyidik akan meminta keterangan dari ahli pidana di Jakarta untuk memperkuat proses penyidikan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari temuan penjualan Minyakita tidak sesuai takaran di Toko Kota Baru Indah yang berlokasi di Gang Kayu Buah, Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate.
Dugaan kuat mengarah pada CV Berkah Abadi Indonesia yang berkantor di Cianjur, Jawa Barat. Produk Minyakita dari perusahaan tersebut diduga didistribusikan oleh Toko Kota Baru Indah.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…