News  

28 Kendaraan di Kepulauan Sula Terjaring Razia Penertiban Pajak

Samsat dan Sat Lantas di Sula giatkan Opersi Penertiban Pajak Kendaraan. Foto: Ijat/cermat

Sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan empat di Kepulauan Sula, Maluku Utara terjaring razia penertiban pajak yang dilakukan oleh Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Sat Lantas.

“Ada 20 unit kendaraan roda dua, 4 kendaraan roda empat wilayah Maluku Utara. Terdapat juga 4 kendaraan roda dua lainnya merupakan wilayah luar daerah,” kata Sekertaris Samsat Kota Sanana, M Sofyan Ibrahim kepada cermat, Rabu, 10 Juli 2024.

Selama operasi dilakukan, kata M Sofyan, kendaraan roda enam belum dapat terjaring hingga saat ini.”Kendaraan roda enam tidak pernah melintasi jalan yang dilakukan razia penertiban pajak,” ujarnya.

Ia bilang, kendaraan kuar daerah yang beroperasi di wilayah Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula itu akan diarahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk kendaraan yang memiliki pelat luar memilik surat keterangan lapor tiba. Jadi, nanti kita arahkan ke pihak kepolisian saja. Karena, pembayaran pajaknya itu tidak bisa dilakukan di Maluku Utara secara Offline,” jelasnya.

Baginya, pembayaran pajak kendaraan luar bisa dilakukan secara Online di aplikasi E-Samsat melalui Hand Phone dan Komputer. Bahkan, ia mengarahkan pemilik kendaraan luar agar dapat memutasikan kendaraan mereka ke wilayah Maluku Utara.

“Harus dimutasikan, agar pajaknya masuk di daerah, dan adanya penertiban operasi ini dapat mengingatkan masyarakat yang mungkin lupa jatuh tempo pembayaran pajak agar tidak terbeban. Karena telat pajak akan ada dendanya,” tutupnya.

Baca Juga:  Ambil 5 Formulir di Partai, Syahril Berharap Dapat Rekomendasi Bertarung Pilwako Ternate