News  

Nama Eliya Gabrina Bachmid Kembali Mencuat di Kasus Korupsi AGK

Saksi-saksi ketika dihadirkan dalam kasus suap eks Gubernur dengan terdakwa Muhaimin Syarif. Foto: Istimewa

Nama anggota DPRD terpilih di Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid kembali mencuat di persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Nama politisi Gerindra ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan PJ. Bupati Halmahera Timur Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Maluku Utara, yang bersaksi atas terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara.

Selain Ahmad Purbaya, JPU juga menghadirkan 3 orang saksi lainnya, mereka di antaranya Kadispora Saifuddin Djuba, Kadis ESDM Suryanto Andili, Kepala DPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan. Sidang pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin langsung Hakim Ketua Rudi Wibowo.

Eliya Gabrina Bachmid diduga mendapat keistimewaan dari eks Gubernur. Pencairan di BPKAD Maluku Utara selalu diprioritaskan.

Dalam persidangan, ketika salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif mempertanyakan apakah eks Gubernur AGK sering memerintahkan ia untuk mengutamakan pencairan anggaran untuk perusahaan-perusahaan ketika mengajukan pembayaran, Ahmad Purbaya mengakui itu.

Nama-nama pemilik perusahaan itu langsung disebutkan, mulai dari Hi. Hijrah, Eliya Gabrina Bachmid, Kristian Wuisan dan Muhaimin syarif.

“Iya, betul itu. Saya lupa (mulai tahun berapa) ada Hi Hijrah, Eliyah Bahmid, selengkapnya ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya.

PH menambahkan, dari 4 orang kontraktor yang diminta untuk diprioritaskan eks Gubernur AGK, khusus untuk terdakwa Muhaimin Syarif, ketika ditanyakan apakah dalam pengajuan pembayaran namanya muncul atau tidak, Ahmad Purbaya mengakui tidak ada.

“Tidak, tidak. Tetapi sesuai dalam BAP, saya dihubungi Pak Gub, atas paket-paket yang saya sudah tandatangani,” akuinya.

Baca Juga:  Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Seorang Pria di Ternate Dipolisikan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi