Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, membuka Pembentukan Pengawas TPS dalam rangka Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Perekrutan ini dibuka setelah dilakukan sosialisasi pada 9-11 September kemarin.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan M. Arif Fabanyo saat ditemui mengatakan, pembentukan ini secara teknis diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
“Kita sangat selektif dalam hal ini, karena Pengawas TPS merupakan jajaran Bawaslu yang punya peran penting selama proses pungut hitung,” ujar Arif, Kamis, 12 September 2024.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan M. Akbar Gamtohe juga menambahkan, Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan akan melakukan penelitian secara ketat terkait berkas dari para calon pengawas TPS.
“Kami menaruh atensi yang besar pada hal ini untuk langkah-langkah pengawasan dan pencegahan, sehingga pengawas TPS yang terpilih nanti mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, jadwal Pembentukan Pengawas TPS dimulai dari tahap sosialisasi 9 – 11 September, pengumuman pendaftaran 12 – 28 September, pendaftaran dan penerimaan berkas 12 – 28 September, penelitian kelengkapan berkas 12 – 28 September, pengumuman perpanjangan 29 September – 1 Oktober, penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan 1 – 10 Oktober.
Kemudian lanjut pengumuman lulus administrasi 11 Oktober, tanggapan/masukan masyarakat 12 Oktober – 2 November, wawancara 12 – 22 Oktober, penetapan dan pengumuman calon terpilih 23 – 25 Oktober, pergantian calon terpilih jika ada 23 Oktober – 2 November, pelantikan pengawas TPS 3 – 4 November, serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum diisi pengawas 5 – 20 November 2024.