News  

Pekan Depan, Jaksa Panggil Kadis Perindag Ternate dalam Kasus Korupsi Jual Beli Lapak dan Retribusi Pasar

Kajari Ternate, Abdullah saat menyampaikan proses kasus yang ditangani. Foto: Samsul/cermat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi tindak pidana jual beli lapak dan retribusi pasar di Kota Ternate.

Kasus yang ditangani Bidang Intelijen itu sebelumnya masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan surat perintah tugas (Sprintut).

Namun, kasus tersebut saat ini resmi ditingkatkan ke penyelidikan Intelijen, dan penyelidik sedang menjadwalkan memanggil kembali pihak-pihak terkait.

Dalam kasus tersebut, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Ternate, Muhammad Adung ditunjuk menjadi ketua tim untuk mengusut hingga tuntas.

Kajari Ternate, Abdullah dalam konferensi persnya mengatakan, kasus itu sudah tidak lagi bersifat klarifikasi atau wawancara, tapi permintaan keterangan. 

“Prosesnya cukup panjang dalam penelusuran adanya jual beli lapak, dan masalah penyimpanan terkait bisa lebih diperdalam lagi,” jelas Abdullah. 

Abdullah bilang, kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan karena tim sudah menemukan bukti-bukti awal sehingga beberapa pihak yang akan dimintai keterangan akan dipanggil secara resmi.

“Pihak-pihak yang sudah pernah diklarifikasi sebelumnya bakal dipanggil kembali dalam rangka permintaan keterangan,” tegasnya.

Abdullah bahkan sebut akan menjadwalkan pemanggilan Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis S Djumadil. “Minggu depan itu akan kami lakukan pemanggilan,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi