Pemda Halut Gelar Konsultasi Publik RPJPD dan RKPD

Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Muchlis Tapi-Tapi, dalam sambutannya mengatakan, Forum Konsultasi Publik RANWAL RPJPD dan RKPD Tahun 2025, sebagai bagian dari tahapan Penyusunan RPJPD 2025 - 2045 dan RKPD Tahun 2025.

Konsultasi Publik Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Rencana Kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2025, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dibahas pada Selasa (19/3) kemarin.

Hadir dalam Pembahasan tersebut, Wakil bupati Halut, Frokompimda pimpinan DPRD, Sekda, asisten staf Ahli serta seluruh camat se Halmahera Utara.

Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Muchlis Tapi-Tapi, dalam sambutannya mengatakan, Forum Konsultasi Publik RANWAL RPJPD dan RKPD Tahun 2025, sebagai bagian dari tahapan Penyusunan RPJPD 2025 – 2045 dan RKPD Tahun 2025.

“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan rangkaian tahapan yang harus kita laksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan Rancangan Akhir RPJPD di Tahun 2024.” Katanya dalam Sambutan.

Hal ini Kata Muchlis, sesuai dengan apa yang tertera dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa, Rancangan Awal RPJPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Dimana

“masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya akan dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan pemangku kepentingan yang hadir pada Forum Konsultasi Publik ini.” Ujarnya.

Muchlis mengatakan, Forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Halmahera Utara dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode 2025 – 2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Maluku Utara.

Lanjut, Muchlis mengatakan, RPJPD Kabupaten Halmahera 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun kedepan. RPJPD memuat Visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Maluku Utara 2025-2045.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Sula Raih Penghargaan Pembuatan Narasi Positif Polri Tahun 2024

Sementara itu, Kata Muchlis, RKPD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. Melalui Visi Dan Misi yang telah kami rumuskan dan kami susun tersebut, tentunya sudah melalui proses penelahaan terhadap Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025 – 2045 dan

Rancangan Awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Halmahera Utara tercinta ini di masa mendatang.

“dengan kata lain Visi dan Misi bukan tidak dapat dirubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Utara” Jelasnya.(tr/03)

8 Point Agenda Pembangunan Daerah Halmahera Utara untuk mencapai perwujudan Visi, maka ditetapkan 8 (delapan) misi atau agenda pembangunan daerah, yaitu:

  1. Mewujudkan transformasi sosial untuk
    Sumber Daya Manusia yang unggul dan
    berdaya saing;
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang
    mendorong produktifitas, daya saing dan
    keberlanjutan;
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang
    berintegritas, inovatif dan adaptif
  4. Mewujudkan keamanan daerah tangguh,
    demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi
    makro daerah;
  5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan
    ekologi untuk pembangunan berkelanjutan;
  6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;
  7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;dan
  8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan
Penulis: Agusalim Abas