Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara angkat bicara terkait dukungan terhadap PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam proses pemulihan perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak karyawan yang dirumahkan.
Dukungan tersebut sempat menjadi sorotan dari akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Iskandar Yoisangadji.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pemprov Maluku Utara melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim), Rahwan K. Suamba, menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak pada perusahaan, melainkan menjalankan fungsi mediasi.
“Penegasan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dalam rapat bersama PT NHM dan tiga serikat buruh—SPSI, SBSI, dan GSBM—pada 7 April 2025 di Crisant Ternate, adalah bahwa rapat tersebut bersifat mediasi,” kata Rahwan, Jumat, 11 April 2025.
Ia menambahkan, pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak pekerja. Oleh karena itu, PT NHM diminta untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para karyawan.
“Asosiasi pekerja juga diminta agar lebih aktif memperjuangkan hak-hak pekerja dan terus berkoordinasi dengan pihak PT NHM,” ujarnya.
Menurut Rahwan, pemerintah telah mendengar seluruh persoalan, baik dari karyawan, PT NHM, maupun serikat buruh.
“Oleh karena itu, publik perlu mencermati secara saksama isi pemberitaan yang beredar agar tidak salah memahami dan menyudutkan upaya mediasi yang dilakukan pemerintah,” tandasnya.