News  

Pengawas Ad Hoc di Halmahera Selatan Segera Direkrut

Rakor sosialisasi juknis evaluasi/pembentukan pengawas ad hoc. Foto: Istimewa

Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera membuka kembali seleksi penerimaan anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar mengatakan, seleksi penerimaan anggota pengawas ad hoc ini menindaklanjuti rapat konsolidasi Nasional terkait evaluasi kelembagaan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rapat, telah dikeluarkan keputusan Ketua Bawaslu nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan Tahun 2024.

“Dengan demikian Bawaslu Halmahera Selatan telah menetapkan pokja rekrutmen nantinya pokja akan melaksanakan sosialisasi rekrutmen ad hoc bertempat di kantor bawaslu, kita juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui laman resmi bawaslu dan media sosial,” ucap Rais kepada cermat, Selasa, 23 April 2024.

Ia bilang, proses rekrutmen kali ini berbeda di mana jika merujuk pada juknis, ada dua metode yakni metode keterpenuhan syarat Panwaslu yang exsisting dan rekrutmen bagi pendaftar baru.

Metode exsiting akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaiannya dilakukan oleh bawaslu kabupaten jika hasil existingnya memenuhi syarat, maka tidak dibuka pendaftaran baru.

“Tetapi jika existing di hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat maka dibuka pendaftaran baru, untuk diambil dua kali kebutuhan berdasarkan kecamatan masing- masing,” jelasnya.

Rais menambahkan untuk pendaftaran akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja panwaslu exsisting di masing-masing kecamatan, di mana proses untuk pelamar baru akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang ada, sementara jika ingin mendapatkan informasi dapat mengunjungi laman Bawaslu Halsel, dan media sosial bawaslu.

Atau bisa datang langsung di sekretariat Bawaslu Halsel, tepatnya di Jalan Tugu Pala.

Baca Juga:  PJ Gubernur Maluku Utara Berpotensi Kembali Diperiksa Jaksa soal Anggaran Mami dan WKDH
Penulis: Safri NohEditor: Rian Hidayat