News  

Penyelendupan Satwa Endemik Papua ke Surabaya Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan di Ternate

Tim Gabungan saat mengamankan barang bukti. Foto: Samsul

Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu, 11 Februari 2026.

Operasi ini melibatkan Ditpolairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, serta Karantina Kesehatan. Penggagalan dilakukan sesaat setelah kapal Pelni yang mengangkut satwa-satwa tersebut bersandar di pelabuhan.

Ratusan satwa dilindungi itu diduga hendak dikirim dan diperjualbelikan di Kota Surabaya. Namun, rencana tersebut kandas setelah tim gabungan melakukan penyisiran dan menemukan tumpukan kandang berisi satwa tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sedikitnya 15 ekor kanguru, 82 ekor kadal, 10 ekor ular, dan 6 ekor kuskus. Seluruh satwa diketahui merupakan spesies endemik yang dilindungi.

Selain menyita barang bukti, petugas turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Mereka adalah JN alias Jain (23), warga Jawa Tengah, dan EN alias Elin (24), warga Jawa Timur.

“Saat ini kedua orang tersebut sudah kami amankan ke kantor. Status mereka masih sebagai saksi karena pemeriksaan intensif masih berjalan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.

Riki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat terkait pengiriman hewan endemik Papua menuju Surabaya melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan di atas kapal.

“Di lapangan kami menemukan dua orang yang membawa satwa tersebut. Keduanya langsung kami amankan untuk pendalaman modus operandi serta penelusuran asal-usul satwa,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, Usman, menyebut jumlah satwa yang diamankan dalam operasi kali ini tergolong besar.

“Seluruh satwa saat ini kami amankan untuk pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat dan stabil, akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Usman.

Baca Juga:  Tak Ada Dokter, Layanan Kesehatan Hewan di Morotai Belum Maksimal

Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi