News  

Perempuan Penganiaya Anak di Bawah Umur di Halut Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi Istimewa pelaku penganiaya anak di bawah umur.

Tim penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RMK alias Rini diduga menganiaya dua anak di depan umum. Aksi itu lantas membuat korban alami luka lebam di bagian wajah.

Sebelumnya, RMK dilaporkan oleh orang tua salah satu korban, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Halmahera Utara.

Ini dibuktikan dengan laporan nomor LP / 241 / VIII / 2024 / PMU / Res Halut, tertanggal 29 Agustus 2024.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim IPTU  M. Toha Alhadar mengatakan, RMK kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Toha, Jumat, 20 Desember 2024.

Toha menambahkan, berkas perkara tahap I tim penyidik akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

“Rencananya Januari penyidik tahap I, karena sekarang sudah jelang Natal dan tahun baru. Januari segera dilimpahkan,” kata dia.

Sementara, disinggung soal mengapa tersangka tidak dilakukan penahanan, ia menyebut karena yang bersangkutan kooperatif ketika dipanggil.

“Alasan kita tahan orang itu takut melarikan diri, mengulangi perbuatan. Jadi kalau alasan-alasan itu tidak sama dia ya belum,” pungkasnya.


Penulis: Samsul L

Editor: Rian Hidayat

Baca Juga:  Tokoh Agama Hindu Dukung Polda Maluku Utara Ciptakan Pilkada Damai