News  

Polda Diminta Tindak Aktivitas Galian C Ilegal di Maluku Utara

Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Foto: Istimewa

Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) meminta Polda Maluku Utara turut menindak aktivitas pertambangan galian C ilegal.

Desakan ini menyusul penindakan tambang emas ilegal yang sudah dilakukan tim bentukan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris di tiga daerah.

Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim kepada cermat mengaku dirinya mengapresiasi gebrakan Irjen Waris di awal masa jabatanya yang mengambil langkah tegas.

“Dalam penerbitan aktivitas pertambangan di Maluku Utara, yang dilakukan pak Kapolda, saya secara pribadi mengucapkan apresiasi,” jelas Muhlis, Rabu, 23 April 2025.

Muhlis menambahkan, hanya saja penerbitan aktivitas pertambangan ini jangan saja dibatasi saja pada pertambangan yang mengandung mineral emas.

“Maluku Utara ini banyak juga tambang ilegal, seperti batuan dan tanah. Untuk itu tim yang dibentuk harus turun ke daerah-daerah untuk memastikan,” ucapnya.

Muhlis bilang, aktivitas pertambangan yang menyangkut dengan emas, batuan, nikel, Polda Maluku Utara harus turun untuk memastikan izinnya.

“Harus turun dan memastikan, karena aktivitas ini merugikan negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tanggapi Gugatan Paslon Lain, Cawagub Sarbin Sehe: Kita Siap Hadapi di MK