Categories: News

Polda Maluku Utara Musnahkan Minuman Keras Hasil Sitaan, Harganya Rp 3,2 Miliar

Polda Maluku Utara kembali memusnahkan puluhan ribu liter minuman keras (miras) hasil sitaan. Kegiatan pemusnahan tersebut dipusatkan di Mako Dit Samapta, Jumat, 22 Desember 2023.

Pemusnahan minuman keras yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko ini jika dirupiahkan mencapai miliaran.

Irjen Pol Midi Siswoko kepada awak media mengatakan, miras ini merupakan hasil operasi selama tahun 2023. Dari total puluhan ribu minuman keras yang dimusnahkan ini, paling banyak miras jenis cap tikus.

Cap tikus diselundupkan dari daerah Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Sulawesi Utara yang berhasil diamankan anggota.

“Barang bukti ini jika dirupiahkan, Rp 3,2 miliar,” jelas Irjen Midi.

Midi merinci barang haram yang dimusnahkan itu. Cap tikus 29,998 liter, bir 5,644 botol, saguer 29,368 liter, the legendary cap tikus 700 ml 1 botol, captain morgan 12 botol, frien ship 24 botol, anggur merah 74 botol, soju 33 botol, dan ciu 15 liter.

“Keseluruhan barang bukti berupa miras hasil sitaan KRYD dan Ops Pekat tahun 2023 hampir 30 ton,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua ini bilang, miras merupakan asal muasal penyebab tindakan kriminal, mulai dari kiriminal penganiayaan, bahkan hingga pemerkosaan.

“Untuk memerangi peredaran miras tentunya harus sejalan dengan Perda pemerintah daerah agar dapat memberi efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago