Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Halmahera Barat, berinisial EM. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari istri EM, PCS.
Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Sejumlah saksi, termasuk EM dan pelapor PCS, akan kembali diperiksa. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penelantaran rumah tangga yang telah dijalani pasangan tersebut sejak tahun 2013 atau sekitar 12 tahun lamanya.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana.
“(Terlapor) belum menjadi tersangka,” ujar Kombes I Gede Putu Widyana kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Timur itu juga meminta awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik yang menangani kasus ini untuk penjelasan secara rinci.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PCS, Abdullah Ismail, berharap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono memberikan atensi serius terhadap penanganan perkara tersebut hingga tuntas, terlebih kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami mewakili klien berharap agar kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan kliennya semata-mata untuk mencari keadilan. “Semua saksi sudah diperiksa, termasuk klien kami. Tahapan berikutnya tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Selain dugaan penelantaran rumah tangga, Abdullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perzinahan dalam kasus yang sama. Ia pun berharap kedua kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Kami melihat proses penanganan oleh Polda menunjukkan progres yang signifikan. Ini yang terus kami harapkan agar keadilan bagi klien kami bisa terwujud,” tutupnya.