News

Polda Malut Diminta Usut Dugaan Keterlibatan KPA soal Proyek Jalan di Dispar Halut

Polda Maluku Utara telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran jalan pariwisata yang melekat di Dispar Halmahera Utara.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan kemarin itu, yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT sebagai konsultan supervisi, dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.

Penetapan 4 orang tersangka ini mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Roslan. Menurutnya, ini merupakan langkah maju yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus. Ia mengaku sangat mendukung proses penegakan hukum ini agar para terduga pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan perbuatannya.

Terlepas dari itu, terhadap penetapan tersangka ini, menurutnya, masih ada yang janggal, yang mana, kata ia, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan 2 alat bukti yang sah ternyata terlibat pihak Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atau mantan Kepala Dispar juga harus didalami.

“Penyidik juga harus dalami KPA tentang sejauh mana KPA mengetahui dan terlibat dalam pencarian anggaran,” jelas Roslan, Senin, 17 Juni 2023.

Roslan berpendapat demikian karena anggaran ini masih dalam periode tahun 2020. Maka, tambah ia, yang digunakan yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mana salah satu kewenangan KPA membuat keputusan dan mengambil tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran anggaran belanja.

Sedangkan PPK ini, diketahui dalam menjalankan tugas, salah satunya yaitu melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA serta menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan.

“Oleh karena itu, maka penyidik harus mempertajam kembali tentang sejauh mana KPA mengetahui soal pencairan anggaran,” ucapnya.

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara ini berharap agar proses penyidikan kasus ini segera diselesaikan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan karena ini juga menyangkut hak-hak para tersangka.

“Berkas perkara segera diserahkan ke Jaksa untuk mendapat kepastian hukum. Selain itu, agar kasus ini juga tidak menjadi tunggakan seperti beberapa kasus lainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi, terutama soal apakah masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, ia memberi sinyal soal itu.

“Sementara 4 yang sudah ditetapkan (tersangka),” singkatnya mengakhiri.

————-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

12 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

21 jam ago