News  

Polda Malut Pastikan Proses Pidana Oknum Polisi yang Aniaya Anak hingga Gigi Copot

Oknum anggota saat dilakukan pemeriksaan. Foto: Humas Polda

Polda Maluku Utara memastikan memberikan sanksi tegas atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Briptu FH terhadap anak di bawah umur, TAS (16).

Dugaan penganiayaan ini terjadi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Jumat 20 September 2024, pukul 03.00 WIT.

Kabid Humas Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan adanya oknum polisi yang melakukan dugaan tindak pidana kekerasan itu.

“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh. Dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Satreskrim untuk pidananya,” jelas Bambang, Kamis, 26 September 2024.

Bambang bilang, selain itu, pihaknya juga memproses oknum anggota tentang pelanggaran kode etik. Ini sementara dilakukan pemeriksaan Sie Propam Polres Kepulauan Sula.

“Sesuai dengan Komitmen Bapak Kapolda, bahwa personel yang melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Polri, segera melaporkan.

“Khususnya anggota di Maluku Utara, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda,” pungkasnya.

Baca Juga:  1 Unit Ekskavator Milik Pejabat Terbakar di Pesisir Ternate
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi