News  

Polda Malut Tegaskan Kasus Lima Tersangka Penggelapan Dana PT ARA Tetap Berlanjut

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Humas Polda

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memastikan proses hukum terhadap lima tersangka mantan karyawan PT Alam Raya Abadi (ARA) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 35 miliar masih terus berlanjut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak dihentikan dan masih dalam proses penyidikan.

Menurut Widyana, tim penyidik saat ini masih melakukan penyidikan secara menyeluruh sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Bareskrim Polri.

“Kami masih melakukan penyidikan secara menyeluruh sehubungan dengan rekomendasi hasil gelar perkara di Biro Wasiddik Bareskrim Polri,” tegas Widyana saat ditemui di Ibu Kota Sofifi, Senin, 5 Januari 2026.

Terkait keberadaan para tersangka, Widyana menyatakan akan kembali mengecek informasi tersebut kepada tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Nanti saya cek kembali terkait keberadaan kelima tersangka,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kelima tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena tidak menerima penetapan status tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum dan gugatan praperadilan dinyatakan ditolak, sehingga dimenangkan oleh Polda Maluku Utara.

Baca Juga:  Pria asal Halmahera Timur Tewas di Kamar Hotel
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi