Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, meringkus seorang ayah berinisial LJ (59) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap IK (15), anak kandungnya sendiri di dalam rumah.
Korban dibunuh menggunakan parang pada Kamis, 15 Juni 2023. Saat ditemukan tergeletak, kondisi korban penuh luka dan darah. Luka sabetan di leher, lutut kanan, paha kiri, lengan kanan, dan punggung.
Penangkapan LJ dipimpin langsung Waka Polres Kompol Aziz Ibrahim dan Kasat Reskrim Iptu I Komang Suriawan di salah satu desa di Kecamatan Lede.
Iptu Komang kepada cermat mengatakan, setelah kejadian pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan tak butuh waktu lama tersangka langsung ditangkap.
“Tim Polres berhasil menangkap terduga tersangka pembunuhan, selanjutnya dibawa ke Mapolres,” jelas Komang, Jumat 16 Juni 2023.
Komang menambahkan, tersangka telah mengakui melakukan pembunuhan anaknya menggunakan sebilah parang.
“Motifnya, tersangka merasa emosi karena cekcok dengan korban,” katanya.
Komang bilang, setelah pertengkaran, tersangka menghubungi korban yang telah meninggalkan rumah tapi nomor handphone korban tidak aktif. Tersangka kemudian juga diusir dari rumah.
“Pagi harinya, tersangka kembali ke rumah dan bertemu dengan korban. Korban mengajak berkelahi,” ucapnya.
Karena emosi, tersangka lalu mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah tempat tidur dan memotong korban. Dan setelah membunuh korban, tersangka meninggalkan rumah.
“Pelaku meninggalkan TKP. Lalu menuju pantai menggunakan sekoci untuk bersembunyi di sekitaran pesisir hutan mangrove,” pungkas Komang.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi