Anggota Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang ibu yang terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku dengan inisial GS alias Gun ini diringkus di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIT.
Penangkapan terhadap residivis kasus pencurian ini dipimpin Kanit Resmob Bripka Rivai Sirfan. Meski saat dilakukan penangkapan ada seorang wanita yang diduga istri pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan.
Namun, setelah anggota menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat kasus Jambret, wanita tersebut langsung terdiam.
Dari hasil pengembangan, anggota menemukan sejumlah barang bukti hasil pencuri. Di antaranya 1unit handphone di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. 1 unit handphone di Kelurahan Maliaro. 1 unit handphone di Kelurahan Jati.
1 unit handphone di Kelurahan Gamayou. 1 unit handphone di Kelurahan Toloko. 1 Handphone di Kelurahan Sabia. 1 handphone di Kelurahan Tafure. Kemudian 1 buah tas berisi uang tunai Rp 800.000 dan 1 unit handphone.
Kapolres Ternate, AKBP Andik melalui Kasi Humas Ipda Wahyuddin mengatakan, ketika pihaknya menerima laporan dari korban, anggota Resmob langsung lakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang didapat keberadaan terduga pelaku jambret, anggota ke lokasi dan lakukan penangkapan,” jelas Wahyuddin, Sabtu, 29 Juli 2023.
Dari hasil pengembangan, tambah Wahyuddin, terungkap bahwa terduga pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Ternate.
“Tambahan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor metik dan 5 unit handphone,” tambanya.
Wahyuddin menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Orang dengan Maksud untuk Mencuri.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi