Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menetapkan Pasangan Suami Istri alias Pasutri pemilik Kafe Queen sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemilik Cafe Queen ini diduga mempekerjakan sejumlah anak di bawah umur sebagai wanita penghibur di tempat hiburan malam milik keduanya.
Ada pun para korbannya yakni 3 wanita penghibur, 2 orang di antaranya masih berusia 16 tahun dan 1 berusia 17 tahun.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban lantaran mendapat informasi dari anak mereka bahwa keberadaanya di Halmahera Timur. Para korban pun meminta orang tuanya menjemput untuk pulang ke Manado.
Terkait hal itu, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan kepada cermat membenarkan penyidik Satreskrim telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
“Kasus ini kita sudah tingkatkan status kasus ke penyidikan dan telah menetapkan tersangkanya,” jelas Setyo, Senin, 13 November 2023.
Setyo menambahkan, penetapan 2 orang tersangka ini merupakan pasangan suami istri pemilik kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Polres Halut Serahkan Pelaku Pembacokan ke Kejari
“Kemarin saya sudah tanda tangan itu (surat penetapan tersangka) kita akan proses lanjut,” ucapnya.
Setyo bilang, peyidik akan melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni