News  

Diduga Korupsi Uang Retribusi Pasar, Seorang ASN Kota Ternate Ditahan Jaksa

Tersangka saat keluar dari Kantor Kejari Ternate mengenakan rompi tahanan. Foto: Samsul/cermat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melalui Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan seorang ASN berinisial N sebagai tersangka dalam kasus korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate.

Anggaran retribusi pasar tersebut diketahui sebesar Rp 1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.

Sesuai pantauan cermat, Jumat, 10 November 2023, N mendatangi Kantor Kejari Ternate, tepat di Kelurahan Tanah Mesjid itu, pada sekitar pukul 09.00 WIT.

N langsung menuju ke ruangan Bidang Pidana Khusus untuk menghadiri pemanggilan diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sekitar pukul 10.22 WIT, salah satu pegawai Kejari Ternate keluar dari Kantor menuju Mobil operasional Kejaksaan tampak mengambil rompi berwarna ping, bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Ternate”. Rompi itu kemudian dikenakan kepada N.

Sebelum dilakukan penahanan oleh tim penyidik, N terlebih menjalani pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 14.00 WIT. Ia kemudian dibawa dengan mobil kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penahanan 1 tersangka dalam kasus itu.

“Iya benar, ada penahanan 1 tersangka,” jelasnya mengakhiri.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Istri Eks Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa soal Kasus WKDH dan Mami