Anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras alias Miras di KM Ukiraya 23 yang sandar di Pelabuhan Regional Kota Sanana.
Pengamanan Miras tersebut dilakukan oleh personel PAM Obvit Sat Samapta yang dipimpin Aipda Idham Umaternate saat melakukan Patroli, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, Iptu Ruslan Lutia mengatakan, minuman jenis captikus itu ditemukan sebanyak 3 karton berupa 72 botol air mineral. Miras ini diduga diselundupkan oleh ABK kapal tersebut.
Atas penggagalan tersebut, menurut Ruslan, pihak pun mengajak masyarakat Kepulauan Sula supaya tak segan melaporkan jika terdapat penemuan Miras.
“Siapapun bekingannya apalagi keterlibatan oknum polisi, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya kepada cermat, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Polres Kepulauan Sula terus melakukan penyelidikan, pengawasan dan patroli daerah yang diduga terindikasi rawan peredaran miras.
“Terutama di tempat penyeberangan baik laut maupun darat di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Untuk itu, mari kita bersama-sama berantaskan dengan cara tidak mengonsumsi dan mengedarkan mihol. Karena, pangkal dari semua kejahatan berawal dari mihol,” tutupnya.
Sementara, salah satu penumpang kapal laut tersebut yang namanya enggan dipublis, kepada cermat mengatakan, KM Ukiraya 23 memang lazim ditemukan peredaran Miras. Namun ia menilai, pengawasan Polisi masih lemah.
“KM Ukiraya 23 ini sering muat dan membawa Miras dan diduga diturunkan di setiap pelabuhan yang dituju. Apalagi di pelabuhan Falabisahaya, banyak penyeludupan di sana. Dan saya pernah lihat, miras itu dengan kode karton aqua dan diduga disimpan di kamar di ruang komando,” ungkapnya.