Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum musisi berinisial FS (30), terhadap MT (20), dinilai lamban ditangani Polres Kota Ternate.
Sebelumnya, korban diduga mengalami pelecehan pada Selasa, 28 Maret 2023 di salah satu hotel tepatnya di Kelurahan Santiong, Kota Ternate, sekira pukul 01.00 WIT.
Atas tindakan tak terpuji itu, MT kemudian melaporkan FS ke Polres Ternate dengan laporan Polisi nomor LP/B/95/III/2023/SPKT/ Res-Ternate/Polda Malut tertanggal 30 Maret 2023.
Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum korban, Fahrizal Dirhan, meminta agar pihak kepolisian tidak lamban menangani kasus tersebut.
Padahal menurut Fahrizal, saat korban melaporkan kejadian itu, polisi berjanji akan melakukan pengembangan di waktu beberapa hari saja.
“Korban juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan di tanggal yang sama. Dalam surat dijelaskan bahwa Unit PPA Polres Ternate sudah menerima laporan/pengaduan dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 5 hari,” ungkap Fahrizal kepada cermat, Kamis, 20 Juli 2023.
Ia mengaku heran lantaran setelah tiga bulan sejak laporan dibuat, korban bersama penasihat hukum baru menerima surat gelar perkara penyelidikan lanjutan pada pekan lalu.
“Setelah menunggu penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Ternate, pada tanggal 12 Juli 2023 korban menerima surat terkait perkembangan dugaan Tindak Pidana Pelecehan seksual. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/213/VII/2023/ Reskrim itu, menjelaskan telah dilakukan gelar perkara di tanggal 11 Juli 2023 di Ruangan Kasat Reskrim Polres Ternate,” paparnya.
Fahrizal bilang, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan sepupu terlapor kemudian pemeriksaan kembali terhadap korban.
“Juga nanti pemeriksaan terhadap ahli pidana mengenai dengan unsur pasal,” ujarnya.
Dia menambahkan, LBH Marimoi sebagai Tim Penasihat Hukum korban, hingga kini masih menunggu perkembangan kasus yang ditangani Unit PPA Polres Ternate.
“Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut ditangani agar korban mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” tegas Fahrizal.
Sementara Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa kasus yang menyeret musisi lokal asal Ternate itu masih tahap penyelidikan.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor. Jadi kasusnya masih tahap penyelidikan,” jelas Wahyuddin.
___
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni