Seorang karyawan jasa pengiriman di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial M.T.S.N alias TAX, diringkus oleh aparat Polres Ternate karena diduga menyelundupkan paket narkotika jenis ganja seberat bruto 524,6 gram. Sementara itu, pemilik paket berinisial R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025 menjelaskan bahwa ganja tersebut dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Paket dikirim dari Medan, Sumatera Utara, oleh seseorang bernama Ronunbook, dan ditujukan kepada R di Ternate.
“TAX bekerja di kantor jasa pengiriman dan diduga kuat terlibat dalam pengeluaran paket ganja ini,” ungkap AKBP Anita di Mapolres Ternate.
Dari hasil pemeriksaan, TAX mengaku telah empat kali membantu meloloskan paket ganja atas permintaan R. Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025, di mana TAX menerima imbalan sebesar Rp1,5 juta dan 12 saset kecil ganja.
Aksi kedua dilakukan pada Maret 2025, dan TAX kembali menyerahkan paket kepada R serta menerima imbalan Rp1 juta. Percobaan ketiga gagal karena paket tertahan di transit wilayah Jakarta, namun TAX tetap mendapat enam saset ganja sebagai kompensasi.
“Aksi keempat inilah yang menjadi akhir dari rangkaian tersebut. Anggota yang telah melakukan pemantauan berhasil menggagalkan upaya pengeluaran paket dari gudang dan langsung menangkap TAX,” tegas AKBP Anita.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, mengatakan pihaknya kini tengah memburu R dan membongkar jaringan di balik kasus ini.
“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menangkap pelaku utama, yakni R,” ujarnya.
Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.