News  

Polsek Galela Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

Oplus_131072

Kepolisian Sektor (Polsek) Galela, Halmahera Utara, Muku Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) di Desa Limau, Kecamatan Galela Utara, Halmahera Utara BT alias Bablu, pada Senin 30 Desember 2024.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: 56 /XII /2024 /SPKT / Polsek galela, Surat perintah penyelidikan Nomor 79/XII/Reskrim.

Kapolsek Galela IPTU Maks Manolang, mengatakan kejadian mulai sekitar pukul 04.00 WIT, terduga pelaku BT alias Bablu berjalan dari Desa Dodowo menuju Desa Limau menggunakan sepeda motor CRF warnah merah miliknya. Ia berboncengan dengan temannya yang belum diketahui identitasnya. Sesampainya di Desa Limau, tepatnya di ujung kampung, pelaku melihat sepeda motor jenis RX King warnah merah yang sedang parkir di teras rumah pemilik Bayu Goma. Sehingga pelaku mencuri motor tersebut dan menjualnya kepada Asri Aba alias PO di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan.

“Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan satu unit motor Rx King, yang ciri-cirinya sama persis dengan motor RX king yang hilang. Mendengar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Galela yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Galela Bripka M H. Kamal lansung menuju ke TKP Desa Igobula dan lansung mengamankan sepeda motor RX King yang sudah dirubah warna aslinya,” ucapnya, Selasa, 31 Desember 2024

Ketika motor tersebut diamankan anggota juga mengamankan pengendaranya yang mengaku bernama Asri Aba Alias PO yg merupakan warga Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan dan langsung dibawa ke mako Polsek Galela untuk dilakukan interogasi.

“Dirinya mengaku bahwa motor yang dikendarainya baru dibeli dari adik iparnya yakni terduga pelaku BT alias Bablu dengan harga Rp.4.700.000. Setelah itu petugas menggali informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan memberitahukan bahwa terduga pelaku berada di rumah kebun yang jaraknya sekitar 300 meter dari Desa Igobula,” ujarnya.

Baca Juga:  Gandeng Pemda Halut, BPN Siap Layani Urusan Pertanahan

“Setelah itu petugas lansung menuju rumah kebun yang dimaksud dan mendapat pelaku berada di dalam rumah bersama istrinya, petugas lansung mengamankan pelaku di Mako Polsek Galela beserta BB sepeda motor CRF warnah merah yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan pencurian,” sambungnya.

Dijelaskannya, setelah mengamankan terduga pelaku, anggota langsung menindak lanjuti serta menggali informasi keberadaan kendaraan, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, pukul 23.09 Wit di Desa Igobula.

“Saat ini kedua pelaku diamankan di rutan Polres Halut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.