Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate.
Proyek bernilai Rp39,3 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI tahun 2024 tersebut dikerjakan oleh PT Lasisco Haltim Raya. Namun, bangunan yang belum lama selesai itu kini dilaporkan mulai mengalami berbagai kerusakan.

Sejumlah persoalan fisik ditemukan di lapangan, mulai dari atap gedung yang bocor di beberapa titik hingga plafon yang mulai copot. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan.
Bahtiar juga meminta Polda Maluku Utara untuk segera memanggil Rektor IAIN Ternate, Dr. Radjiman Ismali, serta pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI. Menurutnya, kedua pihak tersebut memiliki peran sentral dan tanggung jawab penuh dalam proses tender hingga pelaksanaan proyek.
“Kami mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek ini karena indikasi masalahnya sangat jelas,” ujar Bahtiar kepada cermat, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menegaskan, apabila aparat penegak hukum di Maluku Utara tidak serius menindaklanjuti dugaan tersebut, maka hal itu dapat berdampak pada menurunnya integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik.
“Anggaran proyek ini di atas Rp39 miliar. Polda harus menyelidiki secara menyeluruh, apakah pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan atau justru sebaliknya,” tegasnya.

Direktur YLBH Maluku Utara itu juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui proyek tersebut segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak harus diperiksa secara transparan, karena proyek ini menggunakan uang negara dan publik berhak mengetahui kebenarannya,” pungkas Bahtiar.
